Memperbincangkan Tentang Cinta Dan Pernikahan Dalam Persfektif Islam
BAGIAN EMPAT
Hukum Pandangan Mata
"Katakanlah kepada laki-laki beriman "hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". "Katakanlah pada wanita beriman Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...." (QS An Nuur : 30-31).
Allah menjadikan mata sebagai cermin hati. Jika seseorang menahan pandangan matanya, maka ia menahan shahwat dan keinginan hatinya. Oleh karena itulah maka menahan pandangan disebutkan lebih awal dari menjaga kemaluan.Mata merupakan karunia Allah yang sangat indah, dari matalah seorang manusia bisa melihat keindahan dunia beserta isinya. Karena itulah Allah memerintahkan manusia untuk mensyukuri karunia-Nya itu dengan cara menahan pandangan mata itu dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerusakan. Dan karena mata merupakan sebuah cerminan hati, maka pandangan mata yang tidak terkontrol akan menyebabkan rusaknya pikiran dan hati karena dipenuhi oleh hawa nafsu syahwat yang merusak seperti khayalan yang mengarah pada hubungan sex dan lain sebagainya.
"Wahai Ali, janganlah kamu susuli pandangan dengan pandangan lagi karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)" (HR Abu Daud).
Dari hadis ini diterangkan bahwa tidaklah mengapa apabila seorang laki-laki atau perempuan memandang lawan jenisnya akan tetapi Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk menjaga pandangan itu supaya tidak liar dan dipenuhi nafsu syahwat bagaikan hendak menelan laki-laki atau perempuan tersebut. Sudah fitrah manusia menyukai keindahan, dan ketampanan ataupun kecantikan seorang manusia merupakan salah satu bentuk keindahan. Akan tetapi memandang lawan jenis bahkan sampai mengamat-ngamati ketampanan ataupun kecantikannya dengan maksud bersenang-senang dan memuaskan nafsunya merupakan sebuah zina mata.
"Dua mata itu bisa berzina dan berzinanya ialah melihat" (HR Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar